MENGENAL SEGREGATED ACCOUNT

Hallo sahabat traders! ketika membaca Website broker kalian pasti pernah membaca yang namanya “Segregated Account” seperti yang ada di Didimax Berjangka ini.Tapi, apakah anda tahu apa itu Segregated Account dan untuk apa itu Segregated Account?

Yuk mari kita bahas disini apa itu Segregated Account!

Segregated Account Adalah?

Segregated itu artinya adalah pemisahan rekening.Dan yang dimaksud dengan Segregated Account di suatu broker adalah pemisahan antara rekening operasional perusahaan dengan rekening untuk dana nasabah.

Dana perusahaan broker sangat tidak diperbolehkan dicampur aduk dengan dana milik nasabah, karena ini untuk faktor keamanan.

Ada pula broker yang memang 100% Fully Segregated, ini berarti setiap nasabah adalah dibukakan satu persatu rekening bank dan kemudian memberi suatu surat kuasa kepada broker untuk mengontrolnya. Tetapi untuk cara ini adalah ribet dan pasti membutuhkan biaya yang lebih besar, apalagi yang berlokasi di luar negeri.

Fungsi Segregated Account?

Salah satu upaya yuridis untuk memberikan perlindungan terhadap dana nasabah yang dipercayakan dan dikuasai oleh pialang adalah kewajiban menyimpan seluruh dana nasabah di rekening terpisah di bank penyimpan yang telah disetuji oleh Bappebti. Dalam mekanisme perdagangan berjangka di Indonesia saat ini, baru ada dua bank yang bertindak sebagai bank penyimpan, yaitu Bank Niaga dan Bank Central Asia. Namun jangan amin-main dengan dana nasabah yang ada dalam rekening terpisah ini. Dana nasabah ini dijamin dengan Undang Undang no 32 tahun 1997, selain denda Rp. 4 milyar, hukuman yang diberikan masuk dalam ranah tindak pidana.

Pengertian Rekening Terpisah (Segregated Account) mengandung dua karakteristik yang harus dipenuhi:

  1. Dana tersebut hanya dapat dugunakan untuk menyelesaikan kewajiban yang muncul dari transaksi nasabah
  2. Kalau perusahaan pialang bangkrut, dana dalam rekening terpisah bukan merupakan bagian aktiva pialang yang bisa diklaim oleh para kreditor.

Jiwa dari pengaturan yuridis itu sangat jelas, yaitu mencoba mengeliminasikan risiko penyalahgunaan dana nasabah oleh perusahaan pialang, dan risiko tidak bisa memperoleh kembali dananya ketika perusahaan pialang mengalami insolvensi.

Pengawasan dana di rekening terpisah

Risiko penyalahgunaan dana nasabah juga bisa terjadi sebelum dana tersebut masuk ke trekening terpisah. Karena ketidak-tahuan, ada nasabah yang menyetorkan dananya dalam bentuk tunai kepada tenaga marketing, sehingga membuka peluang penyalahgunaan dilakukan oleh tenaga marketing tanpa sepengetahuan perusahaan pialang. Ada pula nasabah yang menyetorkan dananya tidak ke rekaning terpisah tapi ke rekening lain milik pialang. Risiko tipe ini hanya bisa ditekan apabila nasabah memahami mekanisme pelaksanaan transaksi dan nomor rekening terpisah masing-masing pialang diumumkan kepada publik.

Dana nasabah di rekening terpisah, sekali lagi, adalah dana titipan. Integritas pasar hanya bisa bertumbuh apabila ada jaminan zero fail atas kalim nasabah terhadap dananya sendiri. Terlambat membayar utang, masih merupakan persolan perdata. Menyalahgunakan dana nasabah dalam rekening terpisah adalah tindak pidana, yang oleh Undang-Undang No 32 Tahun 1997 diancam hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 4 miliar

Semoga bermanfaat sahabat trader!

(Visited 521 times, 1 visits today)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Call Now ButtonHubungi saya disini